Ello Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polisi telah menetapkan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ello dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani assessment, Jumat (11/8/17).
“Karena barang bukti di bawah lima gram, kami juga coba mengirimkan tersangka untuk dilakukan pengecekan, pemeriksaan secara medis,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan.
Hasil assessment akan menunjukkan riwayat Ello menggunakan ganja. Jika terbukti ketergantungan, Ello kemungkinan akan direhabilitasi sesuai pasal 127 yang mengatur tentang pengguna narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berikan yang jadi haknya salah satunya apabila dia sebagai pengguna, dia berhak direhabilitasi sesuai hasil dari tim assessment medis,” kata Iwan.
Sebelumnya, Ello dan seorang temannya (DM), ditangkap di sebuah rumah di Kompleks Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/8/17) dini hari.
Ello dan DM dikenakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.